Tersangkut Korupsi Ketua Ombudsman RI Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Selasa, 09/06/2026 | 06:13
Majelis Etik Ombudsman RI (Foto Antara)
Berkabarnews.com, Jakarta - Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, Diberhentikan Tidak Dengan Hormat atau PTDH, karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia, yakni dugaan kasus pidana korupsi.
"Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," kata Ketua Majelis Etik Ombudsman RI saat konferensi pers di Jakarta, Senin (8/6/2026) sore.
Majelis Etik merekomendasikan kepada pimpinan ORI untuk menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Presiden RI, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, hingga Komisi II DPR RI, agar melakukan pengisian anggota dan ketua yang baru, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hery Susanto sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain," katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026), seperti dilansir Antara.
Dalam kasus itu, Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI, yang bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. PT TSHI mencari jalan keluar dengan kongkalikong bersama Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI pada saat itu.**/ara